Beranda / Nasional / Pembina LSM LIPAN Indonesia Muh Safri Pemberhentian beberapa Pimpinan OPD di Gowa Sudah Tepat Tapi Tidak Benar.

Pembina LSM LIPAN Indonesia Muh Safri Pemberhentian beberapa Pimpinan OPD di Gowa Sudah Tepat Tapi Tidak Benar.

Kegiatan Aksi demo yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa sebenarnya adalah hal yang mutlak karena diatur dalam Undang Undang Dasar 45 dan UU No 09 tahun 1998 Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka umum. Namun semua memiliki syarat serta ketentuan yang harus di taati oleh masyarakat yang ingin menyampaikan Pendapatnya di muka umum.

Sebagai masyarakat yang berdarah Gowa saya sangat menyayangkan terjadinya demo yang harus memasuki Ruang kerja Bupati Gowa seakan akan situasinya Bupati Gowa mau di massa yang menurut saya itu tidak perlu terjadi, hal ini tidak akan terjadi jika ibu Bupati tidak buru buru melakukan pemberhentian tugas beberapa pimpinan OPD yang ada di bawah kendalinya.

Apa yang dilakukan Bupati Gowa telah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Jadi Pergantian pemimpin OPD adalah kebijakan mutlak Bupati Gowa, tapi perlu bupati ingat bahwa Undang Undang dan PP tersebut juga mengatur terkait Prosesnya atau Prosedur Pemberhentian bukan hanya pemberhentian semata alias sepihak tanpa dilakukan proses terlebih dahulu,

Dalam proses pemberhentian beberapa pimpinan OPD di kab Gowa apakah sudah sesuai aturan yang berlaku jika semua unsurnya terpenuhi barulah pemberhentian itu berlaku Mutlak dan syah. Kalau dianggap sudah sesuai, mana Notulen rapat serta berita acaranya serta absen peserta rapat evaluasi kinerja PNS yang diangap melanggar, jika keputusan itu diambil oleh Bupati sendiri tanpa ada rapat maka Bupati tidak menjalankan funsinya sebagai pejabat Birokrasi,

Perlu pejabat ingat bahwa Undang Undang dan PP itu dibuat tersirat haknya ada juga kewajibannya tidak berdiri sendiri itu yang harus dipahami para pemimpin Daerah agar tidak bertindak gegabah atau salah dalam bertindak jangan hanya mendengar bisisk bisik orang terdekat.

Menurut Muhammad syafri patut diduga pemberhentian Beberapa Pimpinan OPD sepertinya dilakukan dengan terburu buru dan disertai amarah, dan kebebcian, pemberhentian tanpa adanya proses pemeriksaan oleh tim Baperjaka atau tim yang dibentuk Bupati, pemberhentian beberapa kepala OPD ini dianggap tidak sah secara konstitusi semua aturan dilabrak yang mana hasilnya juga tidak Sah secara hukum. Ibu Bupati Gowa harusnya bersabar diri sebelum mengambil satu kebijakan yang akan menjadi keputusannya, keputusan yang salah akan menjadi bumerang yang akan menyerang dirinya sendiri.

Saya sampaikan kepada ibu Bupati tolong ingat baik baik semenjak ibu dilantik jadi Bupati otomatis ibu adalah pejabat publik dalam waktu 24 jam. Makanya ada dititip ajudan sebagai pendamping oleh negara, dan hindari perbuatan tercela karena saat ini orang lebih mudah terkenal lewat medsos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *