Bulukumba, Sulawesi Selatan 27 Maret 2026
Dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik. Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) mendesak penghentian total aktivitas tersebut serta meminta pemerintah pusat turun tangan melakukan audit nasional.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyatakan aktivitas pengerukan material berupa pasir, tanah urug, dan batuan menggunakan alat berat di kawasan DAS patut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengarah pada praktik pertambangan ilegal.
“Jika material hasil pengerukan diperjualbelikan dan dilakukan dengan alat berat, maka aktivitas tersebut patut diduga bukan sekadar normalisasi sungai, melainkan mengarah pada penambangan ilegal,” ujar Adil dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, secara regulasi DAS bukan merupakan wilayah pertambangan. Aktivitas yang diperbolehkan hanya terbatas pada normalisasi sungai dan pengendalian sedimentasi, bukan untuk kepentingan eksploitasi komersial.
LIPAN menilai aktivitas di lapangan berpotensi tidak memenuhi persyaratan perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), maupun dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Selain itu, tahapan wajib pertambangan seperti penetapan wilayah izin usaha (WIUP), rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga tidak dilaksanakan.
Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rakhmat, menyebut aktivitas pengelolaan material di wilayah tersebut masih berlangsung aktif dan diduga tidak sesuai dengan izin yang digunakan.
“Bahkan, mencuat nama CV Bukit Harapan Mampua yang patut diduga terkait dalam aktivitas tersebut. Jika benar, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut secara terbuka dan menyeluruh oleh pihak berwenang,” katanya.
LIPAN juga menyoroti dampak yang ditimbulkan, mulai dari abrasi dan longsor, perubahan struktur sungai, hingga potensi kerusakan lahan pertanian masyarakat di sekitar aliran sungai. Di sisi lain, negara berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya penerimaan dari pajak dan royalti apabila aktivitas tersebut benar berjalan tanpa legalitas yang jelas.
Selain itu, LIPAN menyoroti peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Organisasi ini menyebut adanya persepsi publik terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di lapangan.
“Termasuk adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan oleh aparat, khususnya Kanit Tipidter Polres Bulukumba, yang perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Adil.
LIPAN turut menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Bulukumba, DPRD, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan DAS.
Lebih lanjut, LIPAN mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta Mabes Polri untuk turun langsung melakukan investigasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.
DAS Balantieng Dijarah Oknum Berdasi? LIPAN Desak Hentikan Aktivitas Ilegal, Sorot Bupati, DPRD, Tipidter & BBWS









