Beranda / Nasional / LSM LIPAN Sul Sel Minta BGN RI jangan Pilih Kasih Dalam Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sentara SPPG. IPAL dan Sertifikasi Halal Hukumnya Wajib.

LSM LIPAN Sul Sel Minta BGN RI jangan Pilih Kasih Dalam Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sentara SPPG. IPAL dan Sertifikasi Halal Hukumnya Wajib.

Makassar 06 April 2026

Ketua DPD LIPAN Sul Sel Junaidi Layyu di Sekertariat bersama LIPAN Indonesia Jalan Nuri Baru kota Makassaf menyikapi surat yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional Repubkik Indonesia, Nomor : 1392 / D.TWS /04/2026. Tanggal 07 April 2026. yang isinya Pemberhentikan Oprasional Sementara beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Selatan.

Kami sangat Sepport dengan apa yang telah dilakukan oleh BGN RI. telah menyikapi sorotan serta aduan masyarakat selama ini tekait Ipal SPPG, tapi sepertinya BGN RI belum sepenuhnya melaksanakan pemberian sangsi tersebut, karena masih banyak SPPG yang tidak memenuhi IPAL standar yang mana merupakan syarat Mutlak Untuk Bangunan SPPG.

Junaidi layyu contohnya saja di Kab Sidenreng Rappang . jujur hampir 80 % SPPG Tidak Memiliki IPAL standar, tapi yang ditutup sementara hanya 7 (Tujuh) SPPG dari 23 SPPG yang ada di Kab Sidrap. BGN RI hendaknya bertindak secara Adil berdasarkan aturan, SPPG yang tidak miliki Ipal harus diberi sangsi pemberhentian sementara walaupun SPPG itu Milik orang orang tertentu. Pengolahan Air Limbah ( IPAL) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu sudah tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 jadi sangat jelas aturannya terkait IPAL , ayo BGN RI jangan main mata dong Ujar Junadi Layyu.

Selain itu kami juga dari LIPAN Indonesia menyikapi ” Sertifikat Halal ” bagi SPPG yang mana hampir keseluruhan SPPG saat ini tidak memiliki Sertifikat Halal padahal Sertifikat Halal adalah kewajiban bagi seluruh pengusaha makanan dan Catering di Indonesia, masa penjual ” Warung Bakso kue jajanan “. diwajibkan memiliki sertifikat Halal sementara SPPG tidak diwajibkan padahal Porsinya ± 3.000 porsi perhari.

Berdasarkan Juknis/Pedoman Umum Badan Gizi Nasional (BGN): Secara khusus, kewajiban halal tertuang dalam pedoman tata kelola SPPG yang menekankan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi makanan dalam program MBG harus sesuai dengan prinsip syariat Islam,
Sertifikat Halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal,
PP. Nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Serta Nota Kesepahaman antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (No. 12 Tahun 2025): Mengatur sinergi percepatan sertifikasi halal pada dapur MBG, Aturan diatas sangat jelas mengarur tentang wajibnya SPPG memiliki Sertifikat Halal dalam pengelolan makanan bergizi.

Kami sampaikan Ipal dan Sertifikat Halal wajib bagi Seluruh pengelola SPPG yang ada di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan, jika SPPG belum punya silahkan BGN RI berhentikan sementara, persilahkan Pemilik SPPG mengurus IPAL dan Sertifikat Halal sampai semuanya rampung seperti isi dari SUSPEN yang telah dikeluarkan oleh BGN RI. Sekali lagi kami sampaikan kepada BGN RI Jangan sampai terindikasi adanya Pilih Kasih dalam bertindak, tutup semua yang tidak memenuhi persyaratan jangan sampai keputusan BGN RI jadi kontra diantara pengelola SPPG, kami dari LIPAN Indonesia Siap membantu memantau SPPG yang tidak memiliki IPAL dan Sertifikat Halal Kata junaidi Layyu menutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *