Bulukumba, Sulawesi Selatan
Proyek Preservasi Jalan Bontomani–Kindang (MYC) Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp46,8 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi deviasi spesifikasi pada pekerjaan talud di Sta 16 Desa Tammauna
Paket ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dan bersumber dari APBN.
Di lokasi, Inspector I menyebut spesifikasi teknis meliputi kedalaman galian 20 cm dan lebar kaki pondasi talud 40 cm. Namun hasil pengukuran ulang menunjukkan kedalaman sekitar ±15 cm dan lebar ±25 cm. Perbedaan ini dinilai berdampak langsung pada volume pekerjaan dan berpotensi menjadi temuan audit apabila terbukti secara teknis dan administratif.
Selain itu, Ketua LIPAN BuluKumba Adil Makmur juga menyoroti penggunaan material batu dan pasir yang diduga diambil dari aliran DAS Balantieng. Berdasarkan penelusuran awal, pengambilan material tersebut diduga tidak disertai izin usaha pertambangan (IUP) operasional yang sah alias tambang Ilegal, Menggunakan material ilegal atau material tanpa izin dapat berisiko hukum pidana.
” Proyek yang menggunakan material ilegal (hasil tambang tanpa izin/PETI) melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan sanksi pidana penjara hingga 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar “.
Dalam ketentuan perundang-undangan, pengambilan material mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup. Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berimplikasi pada aspek administratif maupun hukum.
Pengawasan proyek dilaksanakan oleh KSO yang dipimpin PT Indec Internusa bersama mitra konsultan lainnya. Jika indikasi deviasi spesifikasi maupun dugaan material tanpa izin ini benar dan tetap lolos verifikasi, maka aspek pengawasan menjadi titik evaluasi utama.
Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan segera melakukan audit teknis menyeluruh serta evaluasi terhadap konsultan pengawas.
“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan profesional. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh mengabaikan spesifikasi teknis maupun legalitas material. Ini menyangkut kualitas infrastruktur dan akuntabilitas uang negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek dan unsur pengawasan masih dinantikan. Ujar Adil Makmur
Proyek APBN Rp46,8 Miliar Terindikasi Deviasi, LIPAN Bulukumba Minta Kepala BPJN Audit Konsultan dugaan material dari DAS Balantieng tanpa IUP jadi sorotan.









