Hari ini laporan pengaduan terkait dugaan kerugian negara yang terjadi di beberapa proyek strategis di kabupaten Sidenreng Rappang sudah rampung, setelah team kerja lapangan LSM LIPAN Indonesia yang terdiri dari unsur DPP, DPD, DPK, Tim teknis dan media center turun melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pelaksaksanaan konstruksi yang sangat fatal.
Junaidi Layyu sebagai ketua DPD LIPAN Sulsel yang juga sebagai ketua tim kerja membenarkan temuan kerugian negara yang di perkirakan lumayan fantastis.’
Baket dan analisa kerugian negaranya sudah jelas’ kami sudah melayangkan surat klarifikasi pertama, kedua dan surat somasi. Namun pihak terkait tidak bisa menghadirkan para konsultan dan penyedia dalam acara klarifikasi
Lanjut junaidi Layyu bahwa laporan pengaduan kasus dugaaan korupsi ini akan kami bagi dua tempat ada ke KPK dan ada Kejaksaan Agung RI. Tergantung jenis kasusunya karena masing masing APH punya aturan tersendiri terkait penanganan kasusnya dan itu sudah kami sesuikan.
Koorxinator Media Center LIPAN Indonesia Syahrul Yahya ST.SE, yang di ketahui oleh Ketua DPP LIPAN INDONESIA secara terpisah sudah mengeluarkan perintah, laporan tersebut akan di serahkan langsung ke KPK dan Kejaksaan Agung RI.
Ketua Umum LIPAN saat di konfirmasi semetara berada di Kab Bone, menyampaikan bahwa sesuai janji LSM LIPAN ke KPK pada saat Audance di kantor KPK jalan Kuningan jakarta beberapa tahun lalu hal ini dipertegas lagi oleh Ketua Umum LIPAN Indonesa di acara Simposium Hukum Nasional tahun lalu di Hotel Claro Makassar yang dihadiri pemateri dari Mabes Polri dan KPK. Ini janji kami yang harus ditepati.
Sesuai Asta cita bapak Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi
( junaedi )









