Beranda / Uncategorized / Ketua Umum Lipan Indonesia mempertanyakan Nama Federasi Pekerja Autshorsing Semen Tonasa Apakah Sudah Mendapat Persetujan dari PT. Semen Tonasa.

Ketua Umum Lipan Indonesia mempertanyakan Nama Federasi Pekerja Autshorsing Semen Tonasa Apakah Sudah Mendapat Persetujan dari PT. Semen Tonasa.

Ketua Umum LIPAN Indonesia Muhammad Natsir Azis Djarung alias Tetta Joa kemarin di sekretariat DPP LIPAN Indonesia Lagi melakukan diskusi terkait kegiatan Aksi demo teman teman dari Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa. FPOS-ST.

Menurut Nasir Azis jarung demo teman teman OutSoursing itu wajar wajar saja, karna sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 45 menyampaikan pendapat dimuka umum, tidak bisa dilarang apalagi sudah mendapatkan ijin keramaian dari Polres setempat dan terkait tenaga Outsourcing itu juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

Tambahnya Syah atau tidaknya satu perkumpulan atau Federasi tergantung adimistrasi pendukungnya, perkumpulan atau federasi berdiri harus memenuhi beberapa syarat antara lain :
1. Minimal 5 serikat pekerja/outsourcing yang bergabung.
2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
4. Berbadan Hukum yang berbentuk Perkumpulan (Asper) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI

Saya hanya mengingatkan kepada Teman teman pengurus Federasi Pekerja Out Sourcing Semen Tonasa, apakah pencatutan nama Semen Tonasa sudah mendapat persetujuan dari Dewan Direksi PT Semen Tonasa mengingat Semen Tonasa Adalah salah satu perusahaan BUMN Yang Namanya di lindungi dengan Hak Cipta.

Sepengetahuan saya selama ini jika ada kelompok atau perkumpulan yang ingin menggunakan nama salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus mendapat persetujuan dari perusahaan BUMN yang bersangkutan berdasarkan UU Hak Cipta di Indonesia yang juga diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena Penggunaan nama perusahaan BUMN tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda itu penjelasan aturan yang berbicara bukan saya ujar Nasir Azis Djarung

Lanjut Nasir Azis contoh kami saja yang terhimpun di Perkumpulan Putra Putri Anak Pensiunan Pegawai Semen Tonasa terlebih dahulu meminta ijin menggunakan nama Semen Tonasa sebelum di bentuk, Jadi saya hanya sekedar menyarankan kepada teman teman pengurus FPOS ST. Soan dulu ke Dewan Direksi PT. Semen Tonasa minta Restu atau persetujuan untuk menggunakan nama Semen Tonasa.
( Abd Rauf M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *