Beranda / Uncategorized / DPK LIPAN Bulukumba Desak Kapolres Bulukumba Evaluasi kinerja Kepala Unit Tipidter Terkait Dugaan Tambang Ilegal DAS Balantieng

DPK LIPAN Bulukumba Desak Kapolres Bulukumba Evaluasi kinerja Kepala Unit Tipidter Terkait Dugaan Tambang Ilegal DAS Balantieng

Bulukumba, Sulawesi Selatan
DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba mendesak Kapolres Bulukumba untuk mengevaluasi kinerja Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba. Desakan ini disampaikan Ketua LIPAN Bulukumba Adil Makmur bersama Sekretaris Rakhmat, Kamis (5/3/2026).

Desakan tersebut muncul karena laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di hilir bendung DAS Balantieng, Desa Longrong, dinilai belum menunjukkan perkembangan meski telah dilaporkan melalui Surat Nomor: 087/SP-DPK-LIPAN/BLK/III/2026 tertanggal 23 Februari 2026 berdasarkan aduan Ketua Gapoktan Dato’ Ribandang, Andi Syahrullah.

Adil Makmur meminta Unit Tipidter Polres Bulukumba menganalisis regulasi dan menjalankan tupoksi secara profesional. Jika aktivitas di DAS Balantieng tidak memiliki izin, aparat diminta segera menghentikannya tanpa tebang pilih.

“Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, maka patut diduga adanya praktik UPETI (Upeti Penambangan Tanpa Izin),” tegas Adil.

Secara regulasi, aktivitas tambang tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jika menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi DAS, maka juga dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk sanksi administratif, perdata, maupun pidana sebagaimana diatur dalam Bab XV.

DPK LIPAN Bulukumba menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi kepentingan masyarakat dan petani di wilayah DAS Balantieng.

Hingga berita ini kami diturunkan, pihak Unit Tipidter Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi kepada LIPAN Bulukumba terkait masalah tersebut diatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *